
*Batik Workshop @ Sultan Palace (your name in Jawi : $1 per name)*
Jemarinya melukis dengan lincah meski tidak ada sketsa untuk dijiplak di kain mori putih itu. Sesekali mencelupkan canting ke cairan malam dan meniupnya. Aku tertegun melihat tangannya yang terampil. Dia bukan simbok-simbok berkebaya yang sering kulihat di galeri-galeri batik di Indonesia, tapi pria etnis Cina yang ramah, seorang artist asli Singapura. Ia sedang mendemonstrasikan pembuatan batik di Malay Heritage Center, Kampong Glam. “Disini kami punya andil melestarikan pusaka budaya melayu agar anak-anak Singapura tahu kebudayaan leluhur mereka,” kata salah seorang seniman yang lain.
Dalam benakku, tida ada perasaan marah atau dengki ketika melihat workshop tersebut ramai dikunjungi wisatawan dengan wajah terkagum-kagum, atau ketika rombongan wisatawan memesan batik bertuliskan nama mereka dalam aksara Jawa. Justru aku terharu bercampur bangga. Mungkin sentiment semacam inilah yang juga dirasakan oleh Rabindranath Tagore dalam Letters from Java dalam saat melihat budaya India dilestarikan di Jawa.
Aku jadi teringat pada opini publik Indonesia yang berkembang semenjak sensitivisme pada Malaysia menyeruak. Mulai dari wacana mematenkan produk budaya, hingga istilah “Ganyang Malaysia” yang didengung-dengungkan lagi. Negara tetangga tersebut ditengarai sering menampilkan produk-produk budaya Indonesia dalam iklan pariwisatanya.
Jujur saja, aku pernah sempat risih dan ikut-ikutan menuduh Malaysia mengklaim budaya Indonesia. Tapi belakangan, aku mulai menyadari bahwa produk budaya bukan suatu inventori yang unik sebagaimana pandangan umum yang berkembang. Selain itu, penyebutan “klaim” sangat berbahaya karena bisa jadi boomerang untuk bangsa kita sendiri. Bukankah bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari sejatinya adalah serapan dari berbagai macam bahasa bangsa lain? Sama halnya dengan kulinari dan produk-produk seni di tanah air yang sebetulnya muncul karena pengaruh berbagai macam budaya dari luar Indonesia.

*Malay Heritage Centre @ Sultan Palace*
Oleh karena itu, keberadaan budaya Indonesia di negara lain tidak bisa diartikan bahwa negara itu secara langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Betapa sempitnya pola pikir kita, jika kemudian workshop batik yang menjadi salah satu daya tarik wisata di Kampong Glam tersebut bisa dianggap sebagai klaim produk budaya Indonesia oleh Singapura. Toh India saja tidak pernah menuduh Indonesia mengklaim Ramayana, meskipun sendratari Ramayana di Prambanan sudah menghasilkan keuntungan bagi negara kita (UNESCO telah menyatakan Ramayana sebagai intangible heritage dari India).
Sementara itu, ribut-ribut tentang paten batik adalah salah kaprah nasional. Patent is concerned with how things work; what they do and how they do it. Pada intinya, paten adalah sebuah monopoli. Paten berfungsi untuk mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama dari si pemegang paten. Sekali paten diberikan, maka secara regular si pemegang paten harus membayar biaya pembaharuan hingga maksimal 20 tahun, yang mana kemudian penemuan tersebut menjadi milik publik (Howkins, 2007). Jadi jelas sekali, paten merupakan perlindungan hukum untuk penemuan teknologi atau proses teknologi, dan bukan produk seni budaya.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi:
Howkins, J. (2007). The Creative Economy: How People Make Money From Ideas. London: Penguin.
Oegroseno, A. H. (2009, Oktober 9). Salah Kaprah Produk Budaya. Kompas .